SELAMAT DATANG DI BLOG http://bogor1975.blogspot.com SEMOGA ADA ARTIKEL BERMAMFAAT YANG DI DAPAT DARI KUNJUNGAN SAUDARA DI BLOG INI TERIMAKASIH
REGISTRASI KLIK DISINI

Rabu, Maret 13, 2013

Mahalnya Mengurus Akta Kelahiran


Oleh: Muhammad Akbar
Peristiwa kelahiran adalah salah satu dari sekian banyak peristiwa yang dinantikan oleh sebagian besar manusia di muka bumi ini. 

Bahkan hari kelahiran menjadi salah satu dari sekian banyak hari-hari yang dianggap spesial dan sakral untuk dirayakan dan dikenang oleh hampir seluruh masyarakat di dunia ini. Namun,tak hanya sekedar untuk menjadi momentum selebrasi, dalam tatanan kenegaraan ternyata kelahiran penduduk harus sesegera mungkin dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah dengan tujuan agar data kependudukan dapat segera dimutakhirkan dan status kependudukan lebih diakui alias lebih legal di mata negara dan hukum. 
Untuk mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia yang sah dan diakui sebagai identitas diri setelah kelahiran biasanya dicatatkan dalam Register Kutipan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran menjadi isu global dan sangat asasi karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan. Disamping itu Akta Kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi berbagai masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif KHA, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak. 

Secara yuridis Akta Kelahiran juga menjadi patokan untuk seorang anak agar berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.
Namun, seiring dengan semakin pentingnya dokumen Akta Kelahiran agar dimiliki oleh tiap penduduk baik anak-anak dan dewasa, semakin jauh pula keterjangkauan penduduk untuk dapat memilikinya secara mudah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam publikasi resminya memaparkan bahwa Indonesia merupakan satu dari 20 negara dengan cakupan pencatatan kelahiran terendah di dunia. Di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera Utara, pencatatan kelahiran masih terbilang buruk, mahal, dan dengan birokrasi berbelit sulit.



Berdasarkan pengalaman penulis , dengan domisili di daerah Babalan, Kabupaten Langkat, biaya yang harus dikeluarkan mulai dari mengurus berkas persidangan hingga pembuatan dokumen Kutipan Akta Kelahiran mencapai Rp 341.000, mulai dari biaya dokumen yang harus di negallezen (istilah yang tak banyak diketahui oleh masyarakat) di kantor pos sebesar Rp 35.000, biaya persidangan Rp 201.000, biaya dokumen penetapan Rp 50.000, dan biaya pembuatan Akta Kelahiran Rp 55.000. biaya ini belum lagi dihitung ongkos dari Kecamatan Babalan ke Kecamatan Stabat sejak awal hingga akhir pengurusan harus 5 kali pulang pergi, untuk ongkos pulang pergi Rp 12.000, maka memakan biaya Rp 60.000. dan total seluruh biaya yang harus dibuat untuk “melegalkan” status sebagai warga negara adalah Rp 401.000. nominal yang kecil untuk mereka yang berkantong tebal, tetapi itu adalah nominal yang sangat besar untuk 70% penduduk yang hidup sebagai warga kelas menengah ke bawah.

Saat menyambangi sebuah desa di Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di desa sukasari Kecamatan Pegajahan, Liana, seorang Ibu muda yang memiliki 2 (dua orang) anak juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda. Dari bulan Desember 2012 hingga saat ini Ia belum juga mendapatkan dokumen Kutipan Akta Kelahiran kedua anaknya, padahal Ia sudah mengeluarkan Rp 200.000 untuk mengurus akta kelahiran anaknya dengan harapannya kelak anaknya akan mudah mendapatkan hak dalam pendidikan dan kesehatan karena untuk masuk sekolah harus memiliki akta kelahiran. Tidak hanya Liana, Rohima, seorang warga kecamatan Brandan Barat yang juga seorang lulusan perguruan tinggi negeri di kota Medan merasa bingung karena menghadapi penerimaan CPNS kelak Ianya tak memiliki Akta Kelahiran sebagai salah stu syarat administrasi guna mengikuti seleksi CPNS nanti. Ia (Rohima) merasa pasrah karena telah menyerahkan sejumlah uang dengan oknum yang katanya bisa mengrus akta kelahirannya, namun dari Desember 2012 sampai sekarang Dia belum menerima Kutipan Akta Kelahirannya.

Sulit dan mahalnya mengurus akta kelahiran menjadi sebuah fenomena yang jika dibiarkan akan menambah buruk catatan kebobrokan negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara untuk menjadi legal di tanah kelahiran sendiri. Birokrasi yang berbelit membuat masyarakat memilih untuk meminta pertolongan calo meski dengan biaya yang membengkak sehingga membuat sindikat pembuatan akta kelahiran palsu menjamur. Bagi masyarakat miskin hal yang lebih parah terjadi, mahalnya biaya dan berbelitnya birokrasi membuat mereka enggan untuk mengurus Akta Kelahiran. Apalagi peraturan persidangan yang sangat menyita waktu dan sangat menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah karena terbilang sulit dan mahal sehingga mereka tak mampu menjangkau tentakel birokrasi yang berbelit dan mahal. Hal ini sangat kontradiktif dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 6 Tahun 2012 bahwa bagi pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara perdata untuk semua jenis perkara perdata baik perkara gugatan maupun permohonan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010. Selain SEMA ini tidak diterapkan dengan baik oleh Pengadilan Negeri di daerah, petunjuk teknis tentang bagaimana dan dimana mengurus permohonan pembebasan biaya tersebut pun masih sangat kabur. Masyarakat miskin masih merasa keterjangkauan mereka terhadap birokrasi dan permohonan pembuatan Akta Kelahiran sangat menyulitkan dan yang pasti mereka belum merasakan bebas biaya alias harus membayar. Untuk kebutuhan primer saja tingkat keterjangkauan mereka masih terbatas bagaimana lagi masalah Akta Kelahiran yang mahal dan berbelit, ditambah lagi pengetahuan mereka tentang pentingnya Akta Kelahiran bagi masa depan anak mereka sangat minim.
Untuk hal ini, harus ada langkah yang jelas dan konkrit dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar mampu meminimalisisr atau harus menghilangkan kebobrokan pencatatan data kependudukan karena bobroknya sistem dan mental pegawai yang berkaitan dengan hak-hak sipil yang harus dicatatkan. Mental uang dan lemahnya sosialisasi membuat masyarakat miskin semakin jauh dari pemutakhiran data kependudukan yang baik dan mantap. Terbengkalainya hak sipil masyarakat maka terbengkalai pula keterjangkauan masyarakat akan haknya untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara yang legal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daaerah termasuk Sumatera Utara untuk mengatasi masalah ini sebagai Pekerjaan Rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terkait adalah sebagai berikut :

1. Bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang independen guna mengawasi kinerja Pengadilan Negeri Daerah dengan membentuk Badan Pengawas Kinerja Pengadilan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat terhadap kepastian hukum perdata dapat terpenuhi sesuai dengan SEMA RI.

2. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terbaru bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dalam mensurvei angka pasti penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama anak-anak agar dapat dicatatkan guna memperbaiki mutu pencatatan penduduk propinsi.

3. Melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Daerah untuk melakukan Sidang Keliling kampung untuk memastikan penduduk yang daerahnya tak terjangkau dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah untuk keluarga dan anak-anaknya. Menggratiskan pembuatan akta kelahiran mulai dari biaya persidangannya.

Kesejahteraan seyogyanya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari sisi ekonomi materialis tetapi juga dari pemenuhan hak mereka sebagai penduduk yang legal. Menghilangkan kesulitan dan menghilangkan harga mahal untuk dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang akan menunjang keberhasilan kemajuan birokrasi emerintahan dan akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan aparatur negara.

Sumber : http://politik.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar